Pada sebuah perusahaan kebanyakan transfer pricing dilakukan oleh perusahaan global (multinational Enterprise), yang bertujuan demi mengurangi total profit sehingga pembagian denviden dan juga pembayaran pajak menjadi rendah.
Dipembahasan kali ini akan dijelaskan mengenai pengertian, tujuan dan masalah transfer princing di Indonesia. Sebelum ini simak definisi dari transfer princing berikut ini.
Pengertian Transfer Pricing
Pengertian transfer pricing adalah harga yang dibebankan satuan usaha individual dalam sebuah perseroan multisatuan usaha atas transaksi di antara mereka sendiri.
Konsep ini pakai dalam satuan, dikelola sebagai suatu pusat laba yang dimana tiap-tiap bagian mempunyai tanggung jawab atas laba dari modal yang sudah diinvestasikan. Dengan praktek transfer pricing, perusahaan akan melaporkan rugi sehingga perlu mambayar pajak.

Menurut Charles T. Hongren dan Gary L. Sundem
Transfer pricing merupakan sebuah bentuk usaha yang dilakukan oleh perusahaan multinasional demi megurangi pajak penghasilan dengan cara pengalokasian laba perusahaan keanak perusahaan yang mempunyai beban pajak yang lebih minim.
Tabungan transfer pricing ini pada dasarnya bisa terjadi antara perusahaan,baik didalam drup atau dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa, baik yang didalam negeri maupun di luar negeri. Baca Juga : Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia
Dimensi Tranfer Princing
Dalam transaksi transfer princing memiliki 2 dimensi pengertian yakni :
1. Dimensi Netral
Dalam dimensi netral menjelaskan bahwa transfer princing ialah sebuah strategi, taktik, dan motif pengurangan beban pajak.
Menurut Sopar Lumbantoruan :
Menjelaskan bahwa transfer princing yakni penentuan harga balas jasa suatu transaksi antar divisi dalam suatu perusahaan dalam datu grup.
2. Dimensi Pejorative
Dalam dimensi pejorative transfer princing ialah sebuah upaya untuk menghemat beban pajak dengan cara menggeser laba ke perusahaan yang memiliki jumlah laba lebih kecil sehingga jumlah pajak yang dikenakan lebih kecil atau ke negara yang tariff pajaknya lebih rendah.
Menurut Gunadi :
Bahwasanya transfer princing sama saja seperti rekayasa manipulasi harga secara sistematis yang bertujuan untuk mengurangi laba secara artifinisial, menjadikan seolah-olah perusahaan rugi sehingga perusahaan bisa menghindari kena pajak.
Masalah Transfer Pricing
Ada beberapa masalah yang timbul dari trasfer pricing ini yaitu tidak terlepasnya dari fenomena bisnis perusahaan besar yang multi unit, yang akan melakukan ekspensi usaha ke luar negri dengan mengoperasikan usahanya secara desentralisasi dan mengimplementasikan konsep cpst-revanue atau konsep corporate profit center.
Konsep desentralisasi profit center tersebut merupakan sebuah alat yang bisa dipakai dalam mengukur dan menilai kinerja, sebagai bentuk dari tujuan manajemen dan juga motivasi pengelolaan unit-unit perusahaan multinasional yag bersangkutan dalam rangka mencapai tujuan perusahaan.
Faktor Pendorong munculnya masalah
Ada masalah ketat pengawasan aparat pemerintah yang berhubungan dan juga kebutuhan informasi, menjadi hal yang akan mendorong pelaksanaan transfer princing, secara keseluruhan akan adanya faktor pendorong pemicu munculnya masalah transfer princing tersebut ialah :
- Pergerakan menuju desentralisasi, divisionalisasi dan penggunaan konsep (cnrpu ratc profit center).
- Pemanfaatan transfer pricing dalam bisnis dan investasi internasional.
- Aparat perpajakan dan bea cukai di beberapa negara sebagai pengawasa transfer princing.
- Keperluan pengungkapan segmentasi informasi dan transaksi antar-unit dalam group perusahaan.
Tujuan Transfer Pricing
Dalam transaksi transfer princing antar perusahaan ada tujuan yang ingin dcapai yakni sebagai berikut :
- Memaksimalkan penghasilan global setelah dikurangi pajak.
- Mengamankan posisi kompetitif
- Evaluasi kinerja anak/cabang perusahaan mancanegara.
- Mengatur cash flow anak/cabang perusahaan yang memadai
- Mengurangi resiko moneter
- Mengurangi beban pengenaan pajak dan bea masuk
- Mengurangi resiko pengambilalihan pemerintah
Dengan adanya hubungan istimewa transaksi transfer princing bisa dilakukan antar perusahaan. Pada saat melakukan perhitungan laba kena pajak yang menjadi hal terpenting ialah adanya indikasi hubungan istimewa dalam memperoleh penghasilan.
Demikianlah tadi penjelasan mengenai Pengertian Tujuan dan Masalah Transfer Pricing semoga dengan penjelasan diatas akan menambah wawasan bagi Anda.