SHU Koperasi – Pada pembahasan kali ini saya akan menjelaskan mengenai cara menghitung SHU (Sisa Hasil Usaha) koperasi, mungkin Anda sudah mendengar apa itu koperasi. Namun didalam sebuah koperasi ada yang namanya sisa hasil usaha mungkin ada beberapa yang belum mengerti mengenai cara perhitungan dari sisa hasil usaha.
Agar lebih jelas berikut ini saya akan menjelaskan cara perhitungan secara jelas dan lengkap, simak penjelasanya:
Pengertian Sisa Hasil Usaha Koperasi
SHU koperasi adalah suatu pendapatan yang diterima oleh pihak koperasi dalam satu tahun buku yang dikurangi dengan penyusutan, biaya dan kewajiban lain yang termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. Berdasarkan UU N0.25/1992 mengenai perkoperasian, Bab IX, pasal 45.
Perlu diketahui!
SHU ini berbeda dengan deviden yakni hanya berupa sebuah keuntungan dari hasil menanam saham seperti perusahaan (PT), tetapi SHU ialah suatu keuntungan yang dibagikan berdasarkan aktivitas ekonomis dari anggota koperasi.
Jika kita akan membuat usaha dagang atau pun badan usaha wajib membuat surat ijin usaha dan mengikuti prosedurnya contohnya seperti koperasi.
Rumus Untuk Menghitung SHU
Rumus dalam pembagian SHU dalam dilihat dari penjelasan berikut ini:
Keterangan:
SHU Koperasi | Sisa Hasil Usaha per Anggota |
Y | SHU Koperasi yang dibagi atas aktivitas ekonomis |
X | SHU Koperasi yang dibagi atss modal usaha |
SHU anggota melalui modal matematika, bisa dihitung melalui cara berikut ini:
SHU Koperasi AE: Ta/Tk (Y) I SHU Koperasi MU : Sa/Sk (X)
Keterangan :
Y | Jasa usaha anggota koperasi |
X | Jasa modal anggota koperasi |
Ta | Total transaksi anggota koperasi |
Tk | Total transaksi koperasi |
Sa | Jumlah simpanan anggota koperasi |
Sk | Total simpanan anggota koperasi |
Tahukah Anda darimana saja sumber modal koperasi ? ada banyak sumber modal koperasi sesuai UU terbaru yang belum banyak di ketahui selain dari modal simpan pinjam. Dan pembahasan ini sudah di jelaskan di postingan sebelumnya
Cara Perhitungan SHU Koperasi
Contoh Soal SHU (Ekonomi Koperasi)
Koperasi “Bumu Jaya Sakti” memiliki dana sebanyak Rp 100.000.000 yang berasal dari simpanan pokok dan simpanan wajib setiap para anggotanya. Koperasi mengharuskan perhitungan laba rugi pada 32 desember 2017 sebagai berikut :
(hanya untuk anggota)
Penjualan | Rp 460.000.000 |
Harga Pokok Penjualan | Rp 400.000.000 |
Laba Kotor | Rp 60.000.000 |
Biaya Usaha | Rp 20.000.000 |
Laba Bersih | Rp 40.000.000 |
Sesuai RAT, SHU dibagi sebagai berikut :
Cadangan Koperasi | 40% |
Jasa Anggota | 25% |
Jasa Modal | 20% |
Jasa lain-lain | 15% |
Diminta:
- Perhitungan pembagian SHU
- Jurnal Pembagian SHU
- Perhitungan persentase jasa modal
- Perhitungan persentase jasa anggota
- Carilah total yang diperoleh oleh tuan Agus (anggota koperasi) jika simpanan pokok dan simpanan wajibnya Rp 500.000 dan tuan agus sudah berbelanja di koperasi Bumi Jaya Sakti sebesar Rp 920.000
Jawaban:
1. Perhitungann Pembagian SHU
Keteranngan SHU | Rp 40.000.000 |
Cadangan Koperasi | 40% = Rp 16.000.000 |
Jasa Anggota | 25% = Rp 10.000.000 |
Jasa Modal | 20% = Rp 8.000.000 |
Jasa Lain-lain | 15% = Rp 6.000.000 |
Total | 100% = Rp 40.000.000 |
2. Jurnal Pembagian SHU
SHU | Rp 40.000.000 |
Cadangan Koperasi | Rp 16.000.000 |
Jasa Anggota | Rp 10.000.000 |
Jasa Modal | Rp 8.000.000 |
Jasa Lain-lain | Rp 6.000.000 |
3. Persentase jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total Modal) X 100% = (Rp 8.000.000 : Rp 100.000.000) X 100% = 8 %
Keterangan:
- Modal Koperasi terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib
- Simpanan sukarela tidak termasuk dalam modal namun utang
4. Persentase jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa nggota : Total Penjualan Koperasi) x 100% = (Rp 10.000.000 : Rp 460.000.000) X 100% = 2,17%
Keteranan:
- Perhitungan diatas ialah untuk koperasi konsumsi
- Untuk koperasi simpan pinjam, total penjualan diganti dengan total pinjaman
5. Yang diterima tuan agus
- Jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) X Modal tuan agus = (Rp 8.000.000 : Rp 100.000.000) X Rp 500.000 = Rp 40.000
- Jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : total penjualan koperasi)
- Pembelian tuan agus = (Rp 10.000.000 : Rp 460.000.000) X Rp 920.000 = Rp 20.000
- Jadi yang diperoleh tuan agus yakni Rp 40.000 + Rp 20.000 = Rp 60.000
Contoh Soal Ke 2
Saldo Akun Koperasi “Bersama” selama tanggal 31 Desember 2018 tercatat seperti dibawah ini:
Simpanan Pokok | Rp 4.000.000 |
Simpanan Wajib | Rp 6.500.000 |
Simpanan Sukarela | Rp 5.000.000 |
Piutang Dagang | Rp 3.150.000 |
Penjualan | Rp 4.500.000 |
Pembelian | Rp 8.000.000 |
Peralatan | Rp 6.000.000 |
Persediaan Barang | Rp 3.850.000 |
Utang Dagang | Rp 3.350.000 |
Dari angka di tabel diatas coba carilah jumlah dari harta koperasi “Bersama”
Pembahasan:
Harta Koperasi
= Peralatan + Piutang + Persediaan
= Rp 3.150.000 + Rp 6.000.000 + Rp 3.850.000 = Rp 13.000.000
Baca juga jenis dan bentuk badan usaha yang ada sekarang ini.
Pembagian SHU Koperasi

Sisa Hasil Usaha adalah suatu pendapatan yang diterima oleh pihak koperasi dalam satu tahun buku yang dikurangi dengan penyusutan, biaya dan kewajiban lain yang termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutanBerdasarkan ketentuan UU No. 25/1992 pasal 45 SHU koperasi dipakai untuk keperluan:
- Dana Cadangan
- Jasa untuk anggota
- Dana pendidikan
- Keperluan lain
Contoh Pembagian SHU
Sebuah koperasi pada akhir tahun 2017 memperoleh SHU sebanyak Rp 12.000.000 dan sesuai ketentuan anggaran dasar koperasi, pembagian SHU yakni sebagai berikut:
Dana Cadangan | 25,0% |
Jasa Usaha | 30,0% |
Jasa Modal | 30,0% |
Pengurus/Pengawas | 7,5% |
Karyawan | 7,5% |
Dana Pendidikan | 5,0% |
Dana sosial | 5,0% |
Laporan keuangan konsumsi diatas untuk tahun 2017 memperlihatkan data sebagai berikut ini:
Jumlah dana yang terkumpul dari simpanan pokok menunjukan simpanan wajib dari anggota sebanyak Rp 35.000.000
Omzet/penjualan yang didapat dari:
Partisipasi anggota | Rp 250.000.000 |
Bukan Anggota | Rp 150.000.000 + |
Rp 400.000.000 | |
Harga pokok penjualan | Rp 367.500.000 – |
Pendapatan | Rp 32.500.000 |
Gaji, biaya, penyusutan, & Kewajiban | Rp 18.000.000 – |
SHU sebelum pajak | Rp 14.500.000 |
Pajak penghasilan (PPh) | Rp 2.250.000 – |
Setelah dipotong pajak | Rp 12.000.000 |
Pembagian SHU
Dana cadangan | 25% X Rp 12.000.000 | = Rp 2.000.000 |
Jasa Usaha | 30% X Rp 12.000.000 | = Rp 3..600.000 |
Jasa Modal | 20% X Rp 12.000.000 | = Rp 2.400.000 |
Pengurus/pengawas | 7,5% X Rp 12.000.000 | = Rp 900.000 |
Karyawan | 7,5% X Rp 12.000.000 | = Rp 900.000 |
Dana pendidikan | 5% X Rp 12.000.000 | = Rp 600.000 |
Dana Sosial | 5% X Rp 12.000.000 | = Rp 600.000 + |
= Rp 12.000.000 |
Pertanyaan:
Seorang sebagai anggota dari salah satu koperasi mempunyai dana sebesar Rp 175.000 pada simpanan pokok dan wajibnya, anggota tersebut lalu berbelanja sebesar Rp 187.500. berapakah pembagian SHU yang diperoleh oleh anggota tersebut?
Jawaban:
Anggota teersebut menerima
Jasa Modal |
Rp.175.000 / Rp.35.000.000,-X Rp.2.400.000,- = Rp. 12.000,- |
Jasa Usaha |
Rp.187.500 / Rp.250.000.000,- X Rp.3.600.000,- = Rp. 2.700,-+ |
SHU Yang diterima |
Rp. 12.000 + Rp. 2.700 = Rp.14.700, |
Prinsip – Prinsip Pembagian SHU
Terdapat 4 hal yang menjaddi prinsip SHU koperasi berikut penjelasanya:

1. SHU yang dibagi ialah yang bersumber dari anggota
SHU umumnya dibagikan kepada anggota koperasi yakni berasal dari anggota itu sendiri , maksudnya, SHU yang tidak berasal dari transaksi dengan anggota biasanya dijadikan sebagai cadangan koperasi atau tidak dibagi kepada anggota.
SHU dari bukan anggota bisa diberikan secara merata kepada setiap anggota karena sudah disetujui oleh rapat anggota dengan sebuah catatan tidak menggangu likuiditas koperasi.
2. SHU anggota ialah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
SHU yang didapat setiap anggota yakni atas balas jassa kepada anggota koperasi yang sudah menginvetasikan modal dan melaksanakan transaksi pada koperasi. Sehingga diperlukan proporsi SHU untuk jasa modal beserta jasa transaksi usaha nantinya bisa diberikan kepada semua anggota koperasi
Dari hasil Usaha untuk anggota koperasi bisa ditetapkan, berapa persen untuk jasa modal dan jasa usaha contohnya 35% untuk jasa modal dan 65 % untuk hasil jasa usaha. Lihat juga beberapa jenis dan contoh usaha waralaba di indonesia.
3. Pembagian SHU anggota dilaksanakan secara transparan dan terbuka
Dalam suatu pembagian SHU maupun perhitunganya untuk para anggota dalam pelaksanaanya seharusnya dilakukan secara transparan diumumkan, kemudian semua anggota bisa secara kuantitatif, secara mudah untuk mengetahui berapa besaran partisipasinya untuk koperasi
Dalam kasus ini, bisa menjadi sebuah pembelajaran bagai semua anggota koperasi demi menciptakan sebuah kebersamaan, kepemilikan badan usaha dan pendididkan dalam proses demokrasi dan dapat mengantisipasi timbulnya kecurigaan di antara para anggota.

4. SHU anggota dibayarkan secara tunai
Hendaknya saat pembayaraan SHU kepada anggota dilakukan secara tunai, alasanya karena bisa membuktikan sesungguhnya koperasi tersebut sebagai badan usaha yang sehat kepada setiap anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
Itulah tadi penjelasan mengenai Cara Menghitung SHU dan Contoh Soal Semoga penjelaasan diatas bisa membantu dan manambah wawasan bagi Anda. Terimakasih