Di Negara Indonesia ini badan usaha milik pemerintah di sebut sebagai BUMN, selain BUMN ada banyak badan usaha lainya seperti BUMS (Badan Usaha Milik Swasta), BUMD (Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi dan lain sebagainya. Pahami juga pengertian dan fungsi dari Badan Usaha
Masing-masing dari badan usaha tersebut memiliki ciri-ciri dan juga bentuk yang berbeda-beda dan bila kita sudah mengetahui ciri-ciri yang spesifik bisa di pastikan kita akan sangat mudah sekali dalam melihat kelebihan serta kekurang dari badan usaha tersebut.
Khanfarkhan.com dalam hal ini akan menjelaskan mengenai beberapa perbedaan dari BUMS, BUMN dan Koperasi dalam bentuk tabel serta kamu juga bisa mengetahui beberapa kelebihan dan kekuranganya. Yuk langsung kita simak penjelasanya dibawah ini.
Kelebihan dan Kekurangan BUMN
Berikut ini terdapat beberapa kelebihan dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bisa kita rasakan:
- BUMN mammpu menyajikan baik itu barang atau jasa kepada publik dengan harapan mampu mensejahterakan masyarakat.
- Memdapatkan keutungan secara langsung atau tidak langsung terhadap kemajuan perekonomian nasional dalam sebuah negara.
- Mempersembahkan keuntungan kepada negara seperti penambahan kas negara lewat devisa dan perolehan laba.
- Badan Usaha Milik Negara mampu menpersembahkan lapangan pekerjaan yang luas untuk para warga negara indonesia.
- Menyediakan bantuan terhadap usaha lainya agar kedepanya mampu berkembang secara baik
- Pada BUMN usaha yang dijalankan ada pada sektor yang menyangkut kepentingan hidup orang banyak
Selanjutnya kamu bisa melihat juga beberapa kelemahan dari BUMN dibawah ini:
- BUMN perkembanganya lebih lambat dalam mengambil sebuah keputusan hal tersebut dipengaruhi oleh pemilik modal yakni pemerintah
- Berpontensi dalam hal penyalahgunaan jabatan seperti terjadi Korupsi, Kolusi dan Nopotisme (KKN)
- Tujuan dari BUMN ini ialah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, akan tetapi faktanya di lapangan tidak memerlukan ke-efisiensian
- Keberhasilan dari BUMN ini bisa dilihat dari niatoleh para penentu kebijakan awal
Contoh BUMN di Indonesia
Berikut ini akan kami berikan beberapa contoh dari BUMN di Indonesia dari berbagai sektor yang ada dan umum di masyarakat seperti PT Pertamina, Bank BNI, Telkom Indonesia, PT Garuda Indonesia, PLN, PT KAI dan masih banyak lagi dibawah ini adalah penjelasanya.
1. PT Pertamina
Dahulunya PT Pertamina (Persero) ini dikenal dengan sebutan perusahaan pertambangan Minyak dan Gasa Bumi Negara. Semua orang tentu sudah mengetahui dengan pertamina karena setiap harinya kita mendapatkan bahan bakar kendaraan yang di supply langsung dari PT Pertamina. Perusahaan ini adalah salah satu contoh BUMN yang sanagt dikenal sekali
2. PT Bank Negara Indonesia (BNI)
Didalam bidang perbankan ada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk yang menjadi contoh dari BUMN di Indonesia. Bank menjadi tempat untuk menyimpan uang atau investasi bagi masyarakat dan BNI ini sendiri termasuk juga sebagai bank komersil tertua yang sudah ada hingga sekarang ini. Nasabahnya pun sudah banyak sekali dari penjuru indonesia.
3. PT Kereta Api Indoneisa (KAI)
KAI ada PT Kereta Api Indonesia (Persero) memiliki tugas dalam menyenlenggarakan jasa angkutan transportasi kereta api secara umum semua orang bisa menaikinya bisa itu orang maupun barang. Dan PT KAI ini termasuk sebagai contoh BUMN yang bergerak dalam bidang transportasi umum.
Kelebihan dan Kekurangan BUMS
Badan Usaha Milik Swasta atau disingkat BUMS dalam penerapanya di masyarakat tentu saja memiliki sebuah kekurangan dan juga kelebihan hal ini juga wajib untuk anda ketahui berikut beberapa kelebihan dari BUMS:
- Sangat mudah untuk mendirikan sebuah Badan Usaha
- Sumber modal untuk badan usaha berasal dari pemilik
- Dalam pengaturan atas aktivitas badan usaha lebih mudah dan lebih sederhana
- Manajemen badan usaha yang sederhana dikarenakan sudah didominasi oleh pemilik yang besar
- Beban pajak lebih kecil, sebab dalam BUMS ada yang namanya PTKP (pendapatan tidak kena pajak)
Selain dari kelebihan BUMS namun ada juga beberapa kekurangan dengan didirikanya BUMS seperti berikut ini:
- Modal yang sangat terbatas
- Tidak ada jaminan terhadap keberlangsungan hidup badan usaha untuk masa yang akan datang, sebab hanya dimiliki oleh satu orang saja selain itu jika pemiliknya meninggal belum tentu pengganti pemiliki ini bisa melanjutkanya dikarenakan pengalaman yang terbatas atas badan usaha yang sudah terbentuk lama.
- Tidak ada batasan dalam penanggungjawaban atas BUMS. Salah satu jaminanya hanyalah aset pribadi milik perusahaan jika mengalami kebangkrutan.
Contoh dan Jenis BUMS di Indoensia
Berbeda dengan BUMN kalau BUMS memiliki 4 jenis yang harus anda ketahui seperti Perseorangan, Persekutuan atau CV, Perseroan Terbatas atau PT dan Firma atau Fa. Berikut ini akan saya berikan beberapa contoh dari keempat jenis BUMS ini:
1. Perusahaan Perseorangan
Jenis BUMS ini mempunyai modal utama yang bersumber dari perorangan atau pribadi dan sekaligus sebagai pemiliki atas perusahaan yang didirikan tersebut. Berikut ini terdapat beberapa contoh dari perusahaan perseorangan:
- Salon Kecantikan
- Bengkel
- Rumah Makan
- Usaha mebel
- Tempat pencucuian mobil
- Dan lainya
2. Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutan Komanditer atau CV ini dibentuk oleh dua orang bisa juga lebih dan beberapa dari anggotanya hanya menyetorkan modal saja sedangkan para anggota lainya berperan untuk menjalankan perusahaanya. Dibawah ini terdapat contoh-contoh dari persekutuan komanditer (CV):
- CV Taruna Jaya Mandiri (Perusahaan supplier drilling)
- CV Purnama Jaya Persada (Perusahaan Elektronik)
- CV CanvilGroup (Perusahaan Pemasaran)
- CV Hendry Jaya Utama (Distributor alat laboratorium)
- Dan lainya
3. Perseroan Terbatas (PT)
PT atau Perseoran Terbatas merupakan jenis Badan Usaha yang didirikan lebih dari satu orang serta sudah berbentuk badan hukum dimana modalnya rata-rata berupa saham-saham. Nah untuk contoh dari Perseroan Terbatas (PT) bisa anda lihat dibawah ini:
- PT Astra
- PT Union Metal
- PT Indofoog
- PT Maspion
- PT Panasonic
- Dan lainya
4. Firma (Fa)
Dalam mendirikan perusahaan Firma bisa dilakukan oleh dua orang atau lebih dan keutungan yang didapatkan bisa dibadikan secara proporsional kepada masing-masing para anggotanya. Dan berikut ini ada beberapa contoh perusahaan Firma yang sudah lama berdiri dan masih bertahan hingga saat ini:
- Perusahaan Nike
- Firma Panghudi Luhur
- Firma Indo Enternity
- Terra Firma
- Dan lainya
Kelebihan dan Kekurangan Koperasi
Di Indonesia sendiri ada banyak sekali koperasi bahkan hampir setiap daerah terdapat sebuah koperasi. Koperasai ini sendiri ada banyak jenisnya tapi tahukan anda kelebihan dengan di dirikanya sebuah Koperasi berikut ini beberapa kelebihanya:
- Koperasi bersifat terbukan dan sukarela
- Besarnya simpanan pokok ataupun simapanan wajib tidak akan memberatkan anggotanya
- Masing-masing anggota mempunyai hak suara yang sama, tidak berdasarkan besarnya modal
- Memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya, bukan mencari keutungan pribadi
Namun tentu saja ada beberapa kekurangan dari badan usaha koperasi ini antara lain yakni:
- Karena modal yang terbatas koperasi sulit untuk berkembang
- Ketrampilan yang terbatas dalam mengelola koperasi
- Tidak ada jaminan kejujuran dari para pengurusnya
- Masih kurangnya kerjasama baik antara pengurus, pengawas dan juga para anggotanya.
Pahami juga cara menghitung SHU Koperasi dan juga pembagianya yang seperti apa.
Contoh Koperasi di Indonesia
Dibawah ini merupakan beberapa contoh dari koperasi simpan pinjam yang terdapat di indonesia;
1. Koperasi Unit Desa (KUD)
Sesuai dengan namanya KUD ini berdirinya hanya di daerah pedesaan dan menganut nilai kebersamaan. Meskipun begitu tujuan dari dibentuknya KUD ialah untuk memenuhi keperluan para anggotanya seperti peralatanm bahan pertanian serta melayani simpan pinjam untuk para anggotanya.
2. Koperasi Serba Usaha (KSU)
Koperasi Serba Usaha pada umumnya bisa didirikan di pedesaan atau perkotaan. Dibentuknya KSU ini dengan tujuan untuk memudahkan setiap anggotanya yang memerlukan modal dan pengembanga usaha. Selain itu ada juga pelayanan untuk simpan pinjam khsusu untuk para anggota yang tergabung saja.
3. Koperasi Pasar
Koperasi Pasar ini hanya ada di pasar saja dan para anggotanya tidak lain adalah para pedagang, kuli panggul dan lai-lain. Koperasi pasar ini membantu para anggotanya dalam hal simpan pinjam dan juga menjadi penyedia semua keperluan usaha para anggotanya.
Perbedaan Umum BUMN, BUMS dan Koperasi
BUMN | BUMS | KOPERASI |
Modal didapat dari Negara | Modal didapat dari individu atau kelompok masyarakat | Modal didapat dari anggota |
Tujuan utama memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat | Tujuanya memperoleh laba yang sangat besar, serta untuk kepentingan kesejahteraan kelompok yang memilikinya | Tujuanya hanya untuk mensejahterakan anggota ataupun masyarakat |
Keuntungan usaha sebagian masuk kedalam kas negara | Keuntungan usaha hanya untuk pemilik perusahaan | Keuntungan usaha untuk dibadikan kepada semua anggota |
Kekuasaan paling tinggi dipegang negara yang diwakili kementrian BUMN | Kekuasaan tertinggi dipegang oleh pemilik perusahaan | Kekuasaan tertinggi dipegang oleh para anggotanya |
Selain beberapa perbedaan yang hanya dilihat secara umum, berikut ini terdapat perbedaan berdasarkan sifatnya yakni:
Perihal | BUMN | BUMS | Koperasi |
1. Pendirianya | Pemerintah + DPR dengan UU | Pemilik Modal pihak Swasta | Semua anggota yang setuju |
2. Modal | Berasal dari Negara | Berasal dari pemilik modal perorangan | Berasal dari simpanan para anggota |
3. Daya Tahan | Sesuai dengan keuntungan negara | Sesuai perkembangan pasar | Partisipasi anggota serta kejujuran dari para pengurus |
4. Kecenderungan | Etatisme dan Sosialism | Individualisme dan Kapitalisme | Bersifat campuran/kolektevitasme & Individualisma |
Selamat membaca dan semoga bisa bermanfaat untuk anda semua !!