[toc]
Badan Usaha – Pada dasarnya perusahaan dan badan usaha sangatlah berbeda namun sering kali pengertian keduanya disamakan. Mungkin teman-teman ada yang belum mengetahui Pengertian, Jenis, Fungsi dan Bentuk Badan Usaha.
Badan usaha ialah sebuah kesatuan yuridis (hukum) dan ekonomis yang memakai modal dan tenaga kerja untuk mencari keuntungan. Syarat-syarat administraatif dan bersifat resmi, dan diresmikan oleh pejabat yang berwenang merupakan syarat yang harus ada didalam badan usaha.
Disisi lain, badan usaha juga harus merencanakan semua kegiatan yang akan dilaksanakan untuk memperoleh laba.
Perusahaan ialah suatu unit ekonomi untuk menghasilkan sejumlah barang atau jasa tertentu dengan mengkombinasikan antara pengusaha, modal dan sumber daya manusia.
Pengertian Badan Usaha
Sebelumnya kita harus mengenal apa itu usaha?
Tujuan sebuah usaha adalah untuk mendapatkan penghasilan yang akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup untuk mensejahterakan, bisa dengan bekerja seperti menjadi karyawan, petani, sopir dan lainya. Dimana bidang tersebut masuk dalam kegiatan usaha.
Badan usaha ialah sebuah kesatuan yuridis (hukum) dan ekonomis yang memakai modal dan tenaga kerja untuk mencari keuntungan. Syarat-syarat administraatif dan bersifat resmi, dan diresmikan oleh pejabat yang berwenang merupakan syarat yang harus ada didalam badan usaha. Koperasi termasuk salah satu bAndan usaha baca juga cara menghitung SHU (sisa hasil usaha).
Jenis-Jenis badan usaha
Untuk jenis-jenis badan usaha sendiri bisa dikelompokan menjadi dua antara lain:
A. Berdasarkan Jenis Kegiatanya
1. Badan Usaha Ekstratif, untuk kegiatan badan usaha ekstratif ialah mengambil yang sudah dihasilkan oleh alam. Seperti bahan-bahan tambang, antara lain hasil hutan dan hasil laut yang sudah disediakan alam.
Contoh: penangkapan hasil laut, perusahaan perkayuan, perusahaan pengambil rotan dan tambang minyak ditengah lautan.
2. Badan Usaha Agraris,
Dimana dalam kegiatanya untuk menghasilkan suatu barang tertentu dengan cara mengelolanya. Contoh : perkebunan kelapa sawit, peternakan ikan, peternakan lembu dan perkebunan the
3. Badan usaha industri
Untuk kegiatan usahanya mengelola bahan baku menjadi barang siap pakai atau barang jadi, dan biasa disebut dengan perusahaan manufaktur.
Contoh : barang konsumsi seperti pakaian, sepatu atau bisa juga barang produksi seperti benang untuk bahan baku bagi industri kain.
4. Badan Usaha Perdagangan
Didalam sebuah usaha perdagangan dimana kegiatanya membeli yang akan dijual kembali suatu barang dengan tidak merubah bentuk aslinya.
Contoh : pasar swalayan atau pasar tradisional
5. Badan Usaha Jasa
Dimana kegiatanya memberikan pelayanan dan kemudahan dalam rangka memenuhi kebutuhan. Contoh : jasa perbankan, konsultan, ekspedisi dan lainya.
B. Berdasarkan Sumber Kepemilikan Modalnya
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan Usaha Milik Negara ialah usaha yang keseluruhan modal atau sebagai besarnya berasal dari anggaran kekayaan negara (yang dipisahkan) guna kemakmuran rakyat dengan membuat suatu produk atau jasa sebagai prioritas.
Kekayaan yang asalnya dari anggaran pendapatan Belanja Negara (APBN) yang dijadikan modal negara untuk mendanai perum (Perusahaan umum) atau perseroan terbatas serta persero lainya sebagai kekayaan yang dipisahkan.
Selain dari kekayaan negara tetapi juga ada juga modal dari kapitalisasi cadangan dan sumber lainya dan untuk setiap penambahan baik penambahan atau pengurangan di tetapkan dengan peraturan pemerintah
Kepengurusan BUMN
Direksi sebagai penanggung jawab kepengurusan BUMN. Sehingga demi kepentingan dan tercapainya tujuan BUMN direksi akan bertugas dan bertangung jawab atas kepengurusan BUMN.
Hal yang sama juga untuk komisaris dan dewan pengawas hanya saja, baik dewan pengawas maupun komisaris memiliki tanggung jawab penus atas pengawasan BUMN.
Ciri-ciri BUMN
- Kekuasaan penuh ketika menjalankan kegiatann usaha berada di tangan pemerintah
- Melayani kepentingan umum atau pelayanan masyarakat
- Kekuasaan penuh untuk menjalankan kegiatan usaha berada di tanngan pemerintah
- Wewenang pemerintah dalam menerapkan kebijakan yang ada kaitanya dengan badan usaha
- Salah satu stabilator perekonomian negara
- Mencari keuntungan bukan tujuan dari lembaga ekonomi, tetapi diperbolehkan untuk memupuk keuntungan
- Sebagai pemegang saham menjadi peran pemerintah. Jika sahamnya dimiliki masyarakat besarnya tidak lebih dari 49%, namun minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara
- Bisa meningkatkan efektivitas, produktivitas dan efesiensi serta terjaminya prinsip-prinsip ekonomi.
- Tidak terjadi monopoli yang dilakukan pihak swasta untuk menguasai hajat hidup orang banyak
- Pemerintah melakukan pengawasan secara hirarki maupunn secara fungsional.
- Pemerintah bertanggung jawab untuk semua resiko yang terjadi
- Jika mendapat keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat
- Seluruh modal dimiliki oleh pemerintah dari kekayaan negara yang dipisahkan.
- Untuk mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara.
Macam-Macam BUMN
BUMN bisa dibagi menjadi 2 jenis yakni sebagai berikut:
- Persero, ialah BUMN yang memiliki tujuan mecari laba dan memberikan pelayanan kepada masyarakat umum.
- Perusahaan Umum ini merupakan perusahaan milik negara atau BUMN yang memiliki tujuan memberikan penyediaan barang selain itu juga memberikan jasa produk baik untuk melayanai masyarakat umum dan mencari laba sesuai prinsip pengelolaan perusahaan.
Baik BUMN ataupun BUMD tentu saja memiliki kekurangan dan kelebihan yang sudah di bahas pada penjelasan sebelumnya.
BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)
BUMD ialah perusahaan yanng didirkan dengan berdasarkan peraturan daerah yanng modalnya berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan dan berdasarkan undang-undang.
![Pengertian, Jenis, Fungsi dan Bentuk Badan Usaha [Contohnya]](https://khanfarkhan.com/wp-content/uploads/2018/05/xBUMC.png.pagespeed.ic.mrpJ2jKDEI.jpg)
Perusahaann menguasai hajat hidup orang banyak dalam melakekan kegiatan usahanya dibidang usaha umum. Direksi sebagai pemimpin perusahaan daerah dan kepala daerah mengangkat dan memberhentikan anggota direksi setelah mendengar pertimmbangan dari dewan perwakilan rakyat (DPRD). Contoh BPD
Badan Usaha Milik Swasta
BUMS ialah badan usaha yang seluruh modalnya dimilliki oleh perorangan atau beberapa orang atau pihak swasta. Tujuan BUMS untuk mendapatkan keuntungan semaksimal munngkin agar dapat mengembangkan modan dan usaha atau profit oriented, serta membuka lapangan pekerjaan.
![Pengertian, Jenis, Fungsi dan Bentuk Badan Usaha [Contohnya]](https://khanfarkhan.com/wp-content/uploads/2018/05/xBUMS.png.pagespeed.ic.MN1JlLcCPP.jpg)
Selain itu, perusahaan swasta atau BUMS memiliki peran dalam menyediakan jasa, barang dan membantu pemerintah dalam upayanya mengurangi setelah itu memberikan pemasukan dana kepada negara yang berupa pajak.
Bentuk dari BUMS ini di inndonesia dari perusahaan perseorangan, persekutuan firma, persekutuan komanditer (CV) dan perseroaan terbatas (PT).
Badan Usaha Swasta Asing
Ialah dimana pihak luar sebagai pemilik modal terhadap badan usaha. Munculnya badan usaha milik swasta asing ini disebabkan oleh beberapa hal diantaranya ialah faktor ketersediaan sumber daya alam (bahan baku), potensi pasar yang besar, upah tenaga kerja yang cenderung murah.
![Pengertian, Jenis, Fungsi dan Bentuk Badan Usaha [Contohnya]](https://khanfarkhan.com/wp-content/uploads/2018/05/xBUMA.png.pagespeed.ic.8McYskriaG.jpg)
Akan mendatangkan manfaat bagi negara karena memasok modal dan menerapkan teknologi maju yang pentinf untuk pertumbuhan ekonomi dengan adanya badan usaha sawasta asing. Namun dapat menimbulkan ketergantungan terhadap badan usaha milik swasta asing bila di tinjau dari sisi lain, karena justru mengurangin kemandirian ekonomi
Joint Venture
Join Venture merupakan kerjasama guna mencapai konsentrasi kekuatan ekonomi yang berasal dari berbagai negara dan beberapa perusahaan yang menjadi satu perusahaan. Di dalam bidang industri join venture harus memiliki badan hukum Perseroan Terbatas.
Dewan direktur yang dipilih oleh para pemegang saham merupakan pemimpin Join Venture.
Badan Usaha Koperasi
Koperasi merupakan suatu badan usaha dimana masyarakat tertentu dengan mempunyai misi yang sama sebagai pemilik modal. Pada dasarnya koperasi ini sebuah gerakan ekonomi rakyat dengan dasar asa kekeluargaan dalam menjalankanya.
Tujuan dari koperasi ini untuk melayani dan meningkatkan kesejahteraan para anggotanya dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pada umumnya serta membangun tatanan perekonomian nasional yang tangguh. tahukah Anda bahwasanya koperasi ini mendapatkan sumber modal dari mana saja? baca juga sumber modal koperasi
Demikianlah tadi penjelassan mengenai Badan Usaha semoga dengan apa yang saya jelaskan di atas dapat membantu Anda dan menambah wawaasan Anda. Terimakasih atas kunjunganya. 🙂