Sering kita jumpai bahwa ada berbagai maca lembaga pembiayaan di indonesia, dan salah satunya adalah leasing. Dari leasing kita bisa mendapatkan modal.
Artinya disini kita meminjam modal, dan kita sebagai pihak peminjam wajib mengembalikanya sesuai waktu yang di tentukan. Atau lebih tepatnya jika anda membeli motor secara kredit, maka kendaraan itu akan di leasingkan.
Dipembahasan kali ini akan dibahas terkait pengertian leasing menurut ahli, fungsi leasing dan juga manfaat leasing. Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Pengertian Leasing Menurut Ahli
Leasing Menurut Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan menteri perdagangan dan industri Republik Indonesia, No. KEP – 122/MK/IV/2/1974, nomor 32/M/SK/2/1974, dan Nomor 30/Kbp/I/1974 tanggal 7 februari 1974.
Leasing ialah seluruh kegiatan pembiayaan perusahaan dalam rangka penyediaan barang-barang modal yang dipakai perusahaan dengan jangka waktu tertentu, sesuai pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau bisa dengan memperpanjang jangka waktu leasing yang sesuai nilai sisa uang yang sudah disepakati bersama.
Ada sedikit perbedaan antara lessor dan lesse kalau Lessor memiliki hak atas kepemilikan barang modal, namun jika lesse hanya memakai sesuai pembayaran uang sera yang sudah ditentukan pada jangka waktu tertentu.
Dari beebagai penjelasan diatas menunjukan bila leasinng terdiri dari beberapa elemen antara lain :
- Jangka waktu tertentu
- Penyediaan barang-barang modal
- Pembayaran secara berkala
- Terdapat pihak lessor
- Terdapat pihak leasse
- Pembiayaan perusahaan
- Adanya hak pilih (option right)
- Terdapat nilai sisa yang disepakati bersama
Istilah – Istilah leasing
Didalam transaksi leasing, biasanya akan kita temui beberapa istilah seperti:
1. Lessee ialah pembiayaan dari pihak perusahaan leasing untuk pihak pemakai yang akan di perorangan atau perusahaan dengan memakai modal
2. Lease ialah sebuah kontrak sewa atas pengunaan harta untuk suatu periode tertentu dengan jumlah sewa tertentu
3. Lessor, sebagai pemilik atas aktiva (barang) modal yang akan di lease
4. Lease term, yakni jangka waktu lease memiliki sifat mutlak artinya tidak bisa dibatalkan antara lain:
- Peridoe saat dimana lessor memiliki hak untuk memperbarui atau memperpanjang
- Periode yang mencakup hak opsi pembaruan dan pihak lessee yang biasa memberikan jaminan atas utang lessoe yang kemungkinan terjadi
- Periode mencakup sebuah hak opsi untuk memperbarui kontrak
- Periode ketika lessor memiliki hak untuk mencakup di pakainya hak opsi membeli aktiva yang di lease
- Periode ketika lessor dikenai denda dengan alasan tidak bisa memperbarui lease dan jumlah denda tersebut dijamin pada awal permulaan
5. Residual Value merupakan sebuah nilai leaseddimana aset yang diperkirakan akan dapat direalisasikan ketika akhir periode sewa
6. Security Deposito ialah dimana pihak lessor meminta jaminan kas atas kewajiban sewa lainya.
Manfaat dan Keuntungan Leasing
Dalam proses dan pelaksanaanya sangatlah sederhana bila pembiayaan melalui leasing dan sangat mudah sebagai pembayaran alternatif untuk seseorang ataupun perusahaan.
Leasing didukung oleh berbagai keuntungan sebagai pembiayaan yang menarik dan mudah, berikut keuntunganya :
1. Tidak dibutuhkan jaminan
Maksud dari tidak dibutuhkan jaminan ialah dengan Melalui hak kepemilikan yang sah atas aktiva yang di lease serta pembayaran lease telah sesuai dengan pendapatan yang diterimat oleh aktiva tersebut merupakan jaminan bagi lease itu sendiri
2. Fleksibel
Sangat mudah disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan karena leasing memiliki struktur kontrak.
3. Kapital dan Pelayanan
Pengaruh sangat cepatnya pelayanan dalam realisasi pembiayaan kerena prosedur leasing yang sederhana. Seseoarang akan dimudahkan atau perusahaan untuk segera memiliki barang-barang yang dibutuhkan seperti mesin produksi, kendaraan dan lainya untuk menunjang usahanya karena tanpa prosedur yang rumit
4. Capital Saving
Pada dasarnya leasing membiayai 100% barang modal yang diperlukan. Dikatan menjadi suatu penghematan modal bagi lease karena lease tidak memiliki dana yang besar, dimana lease bisa memakai modal yang tersedia untuk pembiayaan keperluan yang lainya.
5. Pembayaran angsuran diperlukan sebagai biaya operasional
Pada saat Pembayaran lease langsung saja dihitung sebagai biaya dalam penentuan untung rugi sebuah perusahaan. Jadi perhitunganya dari pendapatan sebelum pajak, bukan laba yang kena pajak
6. Sebagai perlindungan inflasi
Agar terhindar dari resiko penurunan nilai yang yang disebabkan oleh inlasi yakni menggunakan lease. Sampai kapan pun lease akan membayar dengan satuan moneter yang lalu terhadap sisa kewajiban (hutang) nya.
7. Hak opsi bagi lease pada akhir masa lease
8. Terdapat kepastian hukum
Artinya apabila sudah terjadi kesepakatan dengan leasing tidak boleh dibatalkan walaupun sulitnya keadaan uang umum dengan keadaan keuangan umum. Sehingga perjanjian leasing akan tetap berlaku dalam keadaan keungan/moneter apapun.
9. Menjadi cara memperoleh aktiva bag
Bagi pihak perusahaan terkadang leasing menjadi sebuah cara guna memperoleh aktiva, terutama bagi perusahaan dengan tigkat ekonomi lemah untuk bisa memoderinisasi pabriknya.
Fungsi Leasing
Pada dasarnya fungsi dari leasing hampir sama dengan Bank, takni sebagai sumber untuk pembiayaan jangka menengah (dari satu tahun sampai lima tahun).
Dilihat dari segi perekonomian nasional, saat ini leasing sudah memperkenalkan sebuah metode terbaru untuk mendaopatkan modal dan menambah modal kerja.
- leasing sama saja dengan sewa-menyewa
- subjek hukum yang berhubungan dalam perjanjian tersebut ialah pihak lessor dan lesse
- objek perangkat perusahaan termasuk pemeliharaan dan lain-lain.
- adanya jangka waktu sewa.
Jenis-Jenis Leasing
Didalam praktiknya, jenis-jenis leasing secara umum dibedakan menjadi beberapa kelompok seperti berikut
1. Capital lease
Jenis leasing ini ialah sebagai suatu lembaga keuangan. Jadi lease akan menentukan sendiri spesifikasi dan krtiteria barang yang dibutuhkan apabila membutuhkan barang modal.
Kemudian untuk negosiasi langsung dengan suplier mengenai harga dan syarat-syarat lainya pihak lessae juga yang melakukan. Setelah itu lessor memberikan sejumlah uang ke supplier untuk membayar barang modal yang ssudah dipilih oleh lessae.
Lalu lessae akan membayar sejumlah uang secara bertahap kepada lessor sesuai dengan perjanjian dimana merupakan sebuah imbalan.
Untuk capital lease dibedakan menjadi dua yakni :
a. Dierct Finance Lease
Yakni dimana teransaksi ini terjadi bila lessse meminta lessor untuk membalikan suatu barang
b. Sale and Lease Back
Proses transaksinya, lease menjual barang yang kemudian disewakan kepada lessee jangka waktu tertentu. Pihak lesse ini hanya membayar rental (sewa) terhadap barang yang besarnya secara keseluruhan namun tidak meliputi harga barang serta biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh lessor
2. Operation Lease
Didalam praktiknya, pihak lessor membeli barang yang kemudian disewakan kepada lessee jangka waktu tertentu.
Pihak lesse tidak membayar biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh lessor tetapi pihak lesse hanya membayar rental (sewa) barang yang besarnya secara keseluruhan.
3. Sales Type Lease (Lease Penjualan)
Didalam lease penjualan suatu perusahaan industri yang menjual lease barang dari hasil produksinya. Ada dua macam pendapatan yang diakui ketika masuk kontrak penjualan lease, yakni pendapatan penjualan barang dan pendapatan bunga atas pembelanjaan selama jangka waktu lease.
4. Cross Broder Lease
Cross Broder Lease yakni dimana pihak leasing melewati batas suatu negara. Lessor dan lese berada di dua negara yang berbeda. Hanya barang yang yang memiliki nilai yang besar yang di transaksikan dalam Cros Border. Contoh : pesawat terbang bentukan boeing dan airbus
5. Leserage Lease
Dalam transaksi leserage lease Pihak ketiga terlibat langsung dalam leasing ini. Dan biasa dikenal dengan credit provider. Pada dasarnya lessor tidak membiayai objek leasing hingga sebesar 100% dari harga barang, melainkan hanya sekitar 20% – 40% Saja. Pihak credit provider akan membiayai sisa harga yang kemudian.
4 Tahapan Leasing
Dalam Kegiatan Operasionalnya, leasing memiliki 4 tahapan yakni sebagai berikut :
- Perjanjian antara pihak lessee dan pihak lessor
- Sesuai dengan pernjanjian Sewa Guna Usaha, Lessor mengalihkan hak penguna barang kepada pihak Lesse
- Lesse emembayar kepada lessor uang sewa atas penggunaan barang (aset)
- Pihak lessee mengembalikan barang tersebut pada pihak lessor di akhir periode yang ditentukan terlebih dahulu dan jangka waktunya kurang dari umur ekonomis barang tersebut.
Akuntansi Leasing
Pencatatan akuntansi dalam leasing dilakukan berdasarkan jenis leasing, yaitu:
1. | Ketika pengakuan leasing. | ||
Aktiva/Peralatan/Mesin | xxxx | ||
Kewajiban Leasing | xxxx | ||
2. | Ketika Pembayaran Pertama | ||
Beban pajak | Xxxx | ||
Kewajiban leasing | Xxxx | ||
Kas | Xxxx | ||
3. | Ketika penyesuaian akhir tahun | ||
Beban bunga | Xxxx | ||
Hutang bunga | Xxxx | ||
4. | Ketika pengakuan penyusutan | ||
Beban penyusutan | xxxx | ||
Akumulasi penyusutan | Xxxx | ||
5. | Ketika pembayaran kedua | ||
Beban pajak | Xxxx | ||
Kewajiban leasing | Xxxx | ||
Beban bungan | xxxx | ||
Kas | Xxxx | ||
6. | Ketika lesse memakai hak opsi | ||
Aktiva/Peralatan/Mesin | Xxxx | ||
Akm. Peny. Aktiva leasing | xxxx | ||
Hutang hak opsi | Xxxx | ||
Kewajiban leasing | Xxxx | ||
Security deposit | Xxxx |
Pada operation lease hanya terdapat satu jurnal yakni :
1. Jurnal akuntansi operating lease
1. | Beban lease/Sewa | Xxxx | |
Kas | Xxxx |
Demikianlah tadi penjelasan mengenai Pengertian, Jenis dan Manfaat Leasing Menurut Ahli semoga dengan apa yang sudah saya jelaskan diatas dapat bermanfaat bagi anda kedepanya. Terimakasih