Pengertian dan Jenis-Jenis Inkaso – Mungkin apabila Anda bekerja di sebuah bank yang ada di indonesia Anda pernah mendengar kata Inkaso. Tapi mungkin masih banyak masyarakat yang belum memahami apa arti dari inkaso.
Nah, pada kesempatan kali ini saya akan coba untuk menjelaskan dan memberikan pemahaman kepada Anda mengenai pengertian dari inkaso, jenis-jenis dari inkaso dan beberapa prosedur dalam melasanakan inkaso.
Baiklah langsung saja simak penjelasan dibawah ini agar teman-teman tidak menjadi penasaran.
[toc]
Pengertian Inkaso
Inkaso merupakan salah satu bentuk dari jasa bank yang dipakai untuk melaksanakan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang.
Inkaso juga diartikan sebagai kegiatan jasa bank untuk melaksanakan amanat dari pihak ke tiga yakni penagihan sejumlah uang terhadap perorangan atau suatu badan tertentu di kota lain yang sudah ditentukan oleh sang pemberi amanat.
Apa itu transaksi inkaso ?
Transaksi inkaso yakni berupa sebuah penagihan cek/GB dari pihak bank yang terletak diwilayah kliring atau kota tertentu kepada bank pernebit yang posisinya di kota wilayah kliring yang tidak sama. Dari hubunganya dengan inkaso, kita akan memahi dengan istilah :
1. Bank Pemrakarsa
Definisi dari bank pemrakarsa ini yakni bank yang mempunyai fungsi untuk menerima warkat yang diberikan pihak ketiga untuk ditagihkan dan kemudian hasilnya untuk pihak ketiga tersebut.
2. Bank Pelaksanan
Definisi dari bank pelaksanan yakni melaksanakan penagihan kepada pihak nasabah (pihak ketiga) sesuai amanat dari cabang/bank pemrakarsa dan hasilnya untuk keuntungan pihak ketiga nasabah bank pemrakarsa.
Media sangat dibutuhkan dalam proses inkasao media tersebut berupa warkat-warkat yang diinkasokan seperti cek bilyet giro, pos biasa atau faximile dan teleks.
Dengan memakai media tersebut akan mengeluarkan biaya, dimana dari biaya ini akan dibebankan kepada pihak ketiga yang menyerahkan amanat inkaso. Dalam hal lain juga, bank pemarkasa akan menerima pendapatan yang berupa komisi inkaso.
Baca Juga :
Warkat Inkaso
Warkat yang sudah diterbitkan oleh pihak bank tidak semuanya dapat dimasukan dalam kediatan inkaso. Terdapat 2 kelompok warkat yang bisa diinkasokan yakni:
1. Inkaso dengan warkat tanpa sebuah lampiran yakni warkat inkaso yang dipakai ketika akan melakukan inkaso dengan tidak melampirkan dokumen apapun. Contohnya: Cheque dan bilyet giro
2. Inkaso dengan warkat dengan sebuah lampiran yakni warkat yang dimana inkasonya wajib untuk dilampirkan dokumen-dokumen pendukung. Contohnya: ialah faktur, kwitansi dan polis asuransi
Jenis – Jenis Inkaso
Apabila dilihat dari lalu lintas dananya, inkaso dapat dibedakan menjadi dua yakni sebagai berikut:
1. Inkaso keluar
Pengertian Jenis Inkaso keluar merupakan inkaso yang atas intruksi dari pihak nasabah untuk dapat melaksanakan penagihan terhadap pihak ketiga bisa di cabang sendiri ataupun bank yang letaknya diluar kota.
Jenis inkaso ini di bayarkan atau di kreditkan ke rekening si pemberi amanat dalam bank pemarkasa sesudah inkaso selesai ditagih.
2. Inkaso masuk
Pengertian Jenis inkaso masuk yakni sebuah tagihan masuk dari beban rekening (warkat yang diterbitkan) nasabah sendiri yang dimana untuk hasilnya akan dikirimkan ke cabang pemrakarsa untuk keuntungan pihak ketiga.
Proses dalam pelaksanaan inkaso masuk dan inkaso keluar yang tergambar dalam bagan dibawah ini:
Ketika kegiatan inkaso dalam hal pihak tertarik sebagian nasabah bank lain dapat terlihat dalam sebuah bagan berikut ini:
Prosedur dan Mekanisme Inkaso
1. Mekanisme yang dilakukan oleh teller kepada penyetor
2. Mekanisme atau prosedur inkaso
Demikianlah tadi penjelasan mengenai Pengertian dan Jenis-Jenis Inkaso Beserta Prosedur dan Mekanisme semoga dengan apa yang sudah saya jelaskan diatas dapat dipahami.
Kunjungi Juga :