Kegiatan pembelian dan penjual barang dagang pada perusahaan dagang, terdapat pihak-pihak yang terlibat secara langsung sering mengajukan syarat-syarat yang telah disepakati oleh pihak penjual dan pembeli.
Didalam tramsaksi pembelian suatu barang ada sebuah syarat penyerahan barang Fob Shipping Point dan Fob Destination. Apa maksud dari kedua syarat penyerahan tersebut.
Berikut ini kami akan menjelaskan perbedaan dari Fob Shipping Point dan Fob Destination.
Pengertian FOB Shiping Point dan FOB Destination Point
Syarat pembayaran FOB Shipping Point ialah ongkos kirim barang dari gudang penjual ke gudang pembeli seluruh biaya akan ditanggung oleh pihak pembeli, sehingga kepemilikan sudah menjadi hak pembeli dari tempat penjual.
Maksudnya disini adalah pada saat terjadi transaksi pembelian barang dari penjual tetapi barang terkait sedang dalam perjalanan menuju tempat pembeli.
Barang dalam perjalanan tersebut merupakan barang milik pembeli walaupun nanti saat tutup buku barang tersebut belum didapatkan, tetapi harus sudah catat sebagai persediaan.
Syarat untuk FOB Destination ialah biaya angkut (ongkos kirim) barang dari gudang penjual menuju gudang pembeli yang bertanggung jawab yaitu pihak penjual, artinya kepermilikan menjadi hak pembeli pada saat sudah ditempat pembeli.
Maksudnya disini adalah saat terjadi transaksi pembelian lalu barang tersebut masih dalam perjalanan ke tempat pembeli, barang tersebut masihlah hak penjual.
Tetapi pada saat akhir tahun buku barang tersebut belum diterima, yang artinya nilai dari barang tersebut tidak bisa dimasukan menjadi persediaan oleh perusahaan pembeli pada neraca akhir tahun.
Pengertian CIF dan CIFIC
Pengertian dari CIF (Cost, Insurance, and Freight) maksudnya ialah semua biaya pengiriman barang dan juga premi asuransi atas kerugian barang pihak penjualah yang menanggung .
Sedangkan Pengertian CIFIC (Cost, Insurance, and Freight Inclusive Commission) maksud dari pembayaran ini adalah semua biaya pengiriman barang ditanggung pihak penjual, premi asuransi kerugian dan juga tanggungan biaya komisi atas barang tersebut.
Syarat Pembayaran dalam Perusahaan
Terdapat beberapa syarat dalam pembayaran mengenai jual beli suatu barang yakni sebagai berikut :
1. Tunai atau kontan
Maksudnya tunai atau kontan ini ialah untuk pembayaran yang dilakukan yakni pada saat terjadinya transaksi, baik melalui cek atau giro bilyet maupun secara langsung (dengan uang tunai)
2. n/30 (N = Neto)
Maksud dari tipe pembayaran ini ialah pembayaran yang dilakukan paling lambat 30 hari sesudah terjadinya transaksi.
3. n/EOM (End of Mont)
Maksud dari tipe pembayaran ini ialah pembayaran harus dilakukan paling lambat akhir bulan.
4. n/10 EOM
tipe pembayaran ini maksudnya ialah pembayaran wajib dilakukan paling lambat 10 hari sesudah akhir bulan.
5. 2/10, n/30
Maksud dari tipe pembayaran ini ialah apabila pembayaran dilakuakan dalam waktu kurang atau tepat pada tanggal 10 hari sesudah tanggal terjadinya transaksi, makan akan memperoleh potongan sebesar 2% dan jangka waktu kredit 30 hari.
Contoh Soal Fob Shipping Point dan Fob Destination
Setelah memahami apa itu Fob Shipping Point dan Fob Destination dan mengetahui perbedaanya. Untuk memperjelas pembahasan pada kali ini.
Berikut ini kami memberikan beberapa contoh transaksi terkait syarat pengangkutan barang.
FOB Shipping Pont
Pak Anton (Pembeli) akan membayar biaya transportasi dari Toko Makmur (Penjual). Setelah barang diserahkan kepada pembeli maka barang bukan hak penjual lagi.
Contoh Soal: PT Jaya membeli barang dagangan dari CV Lembang secara kredit senilai Rp 100.000, sedangkan syarat pembayaran Fob Shipping Point dan membayar jasa transportasi Rp 10.000.
Berikut jurnal yang diperlukan PT Jaya :

FOB Destination
Contoh Soal: PT Sekar menjual barang dagangan secara kredit ke Toko Sebelah senilai Rp 100.000 dan Harga Pokok Penjualan Rp 75.000, dengan syarat FOB Destination.
Biaya jasa transportasi yang harus dikeluarkan PT Sekar sebesar Rp 10.000.
Berikut jurnal yang diperlukan PT Sekar :

Demikianlah tadi penjelasan mengenai Biaya FOB Shipping Point dan Biaya FOB Destitation semoga dengan penjelasan diatas dapat dipahami dan bisa membantu Anda. Terimakasih atas kunjunganya
pak, minta tolong jurnal nya kalau PT ABC menjual barang ke PT DEF Rp 10.000.000 secara tunai, namun ongkos pengiriman di bayar oleh PT DEF.
Kas (D) Penjualan (K) sebesar 10.000.000
Pak mau tanya
Jika membeli kredit 10.000.000 tp fob shipping poin tunai 10.000
Bgaiman pencatatan periodiknya pak?
Maksud pertanyaan gimana mas? coba diperjelas
kas (D) Penjualan (K) senilai 10.000.000
Saya mau tanya, Kapan masing-masing FOB Shipping dengan Destination dicatat? apakah kalau misal pembelian FOH Destination dicatat saat saat pembelian terjadi atau saat barang diterima??
Iya harus di catat pada saat pembelian. Akan tetapi apabila pada akhir tahun barang itu belum sampai maka tidak bisa dicatat sebagai persediaan oleh perusahaan pada neraca akhir tahun.
Namun sebaliknya jika pembelian secara FOB Shipping Point barang tersebut masih harus dicatat sebagai persediaan.
Terimakasih
Mawar menerima pembayaran dari Toko Melati untuk pembelian tanggal 15 Juni
Ini tgl 15 juni nya PT. Mawar menjual barang dagang secara kredit kepada Toko Melati sebesar Rp. 15.000.000, dengan syarat jual-beli Franco Gudang Penjual (FOB Shipping Point), 2/10,n/30. PT. Mawar membayar dimaka biaya pengiriman sebesar Rp. 200.000. Harga pokok barang dagang yang dijual adalah Rp. 9.000.000
Saya Jawab ya Mbk Pertanayaanya.
Jadi pada kasus diatas pencatatan jurnalnya sebagai berikut :
Piutang dsagang (D) 15.000.000
Penjualan (K) 15.000.000
Biaya Transportasi (D) 200.000
Kas (K) 200.000
Harga Pokok Penjualan (D) 9.000.000
Persediaan Barang Dagang (K) 9.000.000
Pak. Jika membayar biaya pengiriman €240 dengan fob destination , jurnal nya apa ya pak?
Jurnalnya :
Biaya Pengiriman (D)
Kas (K)
Pak tolong kalo jurnal penyesuaian pembelian barang dagangan sebesar Rp. 3.200.000 dengan syarat agar fob shipping point yang dilakukan pada tanggal 30desember 2017 barang dagangan fakturnya yang belum di terima. Pembeliaan ini belum di catat oleh perusahaan dagang maju lancar
Jadi jurnal penyesuaianya :
Pembelian (D) Rp 3.200.000
Pendapatan YMH Diterima (K) Rp 3.200.000
sore pak,
tolong dibantu kalau pertanyaanya:
Dibeli barang dagangan Rp,4,000,000 secara tunai. Syarat penyerahan
barang FOB Destination Point. Ongkos angkut yang dibayar oleh penjual Rp.30,000.
jawaban saya begini:
periodik: pembelian (D),Kas (K) sebesar 4.000.000 ; Biaya transportasi (D),kas (K) sebesar 30.000
Perpetual: persediaan barang dagangan (D),Kas (K) sebesar 4.000.000 ; biaya transportasi (D),kas (K) sebesar 30.000
Iya betul pak jawabanya, tapi untuk jurnal biaya transportasi tidak perlu di cantumkan karena ongkos transport di tanggung oleh si penjual
Juli 3 Membeli barang secara kredit dri Hani, daftar harga Rp. 72.000.000,- diskon
dagang 15%, dengan syarat FOB titik pengiriman, 2/10,n/30 dengan ongkos kirim
dibayar di muka Rp. 1.450.000,- ditambahkan ke dalam faktur.
5 Membeli barang secara kredit dari Karina Rp. 33.450.000,- dengan syarat FOB
tujuan, 2/10, n/30.
6 Menjual barang secara kredit kepada Pandu sebesar Rp. 36.000.000,-, syarat n/15.
Beban pokok penjualan Rp. 25.000.000,-
7 Mengembalikan pembelian senilai Rp. 6.850.000,- yang dibeli pada tanggal 5 Juli dari Karina.
13 Membayar Hani untuk pembelian secara kredit tanggal 3 Juli.
3 Juli :
Pembelian (D) 61.200.000
Biaya Transportasi (D)1.450.000
Utang Dagang (K) 62.650.000
5 Juli :
Pembelian (D) 33.450.000
Utang Dagang (K) 33.450.000
6 Juli :
Piutang dagang (D) 36.000.000
Penjualan (K) 36.000.000
Beban Pokok Penjualan (D) 25.000.000
Persediaan Barang dagang (K) 25.000.000
7 Juli :
Utang dagang (D) 6.850.000
Retur pembelian (K) 6.850.000
13 Juli :
Utang dagang (D) 61.200.000
Kas (61.200.000)
Semoga menjawab soal diatas. Terimakasih
Selamat siang pak, mau bertanya.
Semisal PT A menjual barang dagang ke pelanggan B dengan sistem FOB Shipping Point sebesar 100k, ongkos kirim 15k dan ada subsidi ongkir sebesar 1Ok. Barang yg dikirim ini adalah barang dari supplier dan ongkir sementara yang menanggung adalah pihak supplier dengan HPP sebesar 25k (untuk penerimaan kas diterima oleh PT A) . Untuk penjurnalanyya apa benar seperti ini pak?
Kas (D) 105k
HPP (D) 25k
Biaya ongkir (D) 10k
Utang ongkir (K) 15k
Penjualan (K) 100k
Utang usaha (K) 25k
terima kasih
Kalau memakai sistem pencatatan Periodik maka jurnalnya :
kas (D) 100K
penjualan (K) 100K
Biaya Transportasi (D) 25K
Piutang Dagang (K) 25K
Semoga menjawab pertanyaan dari Mbk Shell terimakasih
PT Budi Sejahtera membayar Gaji Karyawan setiap tanggal 3 di bulan berikutnya, untuk masa
kerja tanggal 1 sampai dengan tanggal 30/31. Pada tanggal 5 Juli 2016 dibayarkan Gaji Karyawan
untuk bulan Juni 2016 sebesar Rp 450.000.000,-. Bagaimana Jurnalnya pada laporan keuangan
bulan Juni 2016.
Jurnal pada laporan keuangannya seperti berikut kak :
Beban Gaji (D) 450.000.000
Hutang Gaji (K) 450.000.000
Maaf pak mau tanya.
Misalkan Perusahaan Amanah menjual barang kepada Toko Makmur sebesar Rp 5.000.000 dengan perjanjian FOB Shipping Point, ongkos kirim ditanggung Toko Makmur sebesar Rp 75.000, serta syarat pembayaran 3/10,n/30.
Lalu pencatatan akuntansi penjual (Perusahaan Amanah) dan pembeli (Toko Makmur) masing-masing bagaimana ya pak?
Mohon penjelasannya pak. 🙏
Untuk transaksi diatas perusahaan Amanah mencatat sebagai berikut :
Piutang dagang (D) 5.000.000
Penjualan (K) 5.000.000
Biaya Transportasi (D) 75.000
Kas (K) 75.000
Sedangkan toko makmur akan mencatat seperti berikut :
Pembeliaan (D) 5.000.000
Biaya Transportasi (D) 75.000.
Hutang dagang (K) 5.075.000
Pencatatanya seperti itu kak 🙏
Ok pak..😊 soalnya di pembahasan artikel lain Rp 75.000 sebagai pembayaran biaya pengiriman oleh Toko Makmur itu dijadikan pendapatan ongkos angkut bagi Perusahaan Amanah. Jadinya Perusahaan Amanah mencatatnya seperti ini pak :
Piutang (D) Rp 5.000.000
Penjualan (K) Rp 5.000.000
Pendapatan Jasa Angkut (K) Rp 75.000
Mungkin kondisinya berbeda ya pak? Jadi di artikel ini berarti penjual (Perusahaan Amanah) membayar terlebih dahulu ongkos pengiriman, kemudian pembeli (Toko Makmur) mencatatnya sebagai utang lalu melunasinya..sedangkan di artikel lain berarti penjual (Perusahaan Amanah) tidak membayar terlebih dahulu, tetapi pembeli (Toko Makmur) membayar sepenuhnya ongkos pengiriman sehingga pencatatan penjual (Perusahaan Amanah) ada komponen pendapatan ongkos angkut? Begitu bukan pak? Terimakasih pak atas jawabannya..😉
Iya kalau analisa saya seperti itu pak. Mungkin kalau pembelianya secara tunai baru toko amanah akan mencatatnya sebagai pendapatan jasa angkut.
Semoga membantu